Calon mahasiswa adalah lulusan dari program studi magister nasional yang terakreditasi minimal B, atau program studi magister internasional yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Calon mahasiwa harus memenuhi persyaratan-persyaratan berikut:
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada Program Magister lebih dari atau sama dengan 3,25 (tiga koma dua puluh lima) dalam skala 4 (empat) dari Program Studi terakreditasi minimal B pada saat kelulusan pelamar;
- Memiliki paling tidak 1 (satu) artikel publikasi pada jurnal ilmiah nasional, atau 1 (satu) manuskrip publikasi yang siap untuk dikirimkan pada jurnal ilmiah internasional bereputasi.
- Memiliki rekomendasi dari 2 (dua) orang yang mengetahui potensi akademik pelamar dengan baik, yang terdiri dari 2 (dua) orang dosen saat menempuh pendidikan program magister dan/atau sarjana (bagi pelamar yang belum memiliki institusi) atau pimpinan institusi tempat kerja dan 1 (satu) orang lainnya adalah dosen saat menempuh pendidikan program magister.
Persyaratan kemampuan berbahasa Inggris yang terukur dari tes kemampuan bahasa Inggris dengan skor dan jenis tes di bawah ini, dibuktikan dengan sertifikat yang masih berlaku, yaitu maksimum 2 tahun setelah tanggal dikeluarkannya sertifikat:
- Academic English Proficiency Test (AcEPT) UGM dengan skor paling sedikit 272 (dua ratus tujuh puluh dua); atau
- Test of English Proficiency Pusat Layanan Tes Indonesia (TOEP PLTI) dengan skor paling sedikit 498 (empat ratus sembilan puluh delapan); atau
- International English Language Testing System (IELTS) dengan skor paling sedikit 5.5 (lima koma lima); atau
- Test of English as a Foreign Language (TOEFL):
- Internet Based Test (iBT) dengan skor paling sedikit 61 (enam puluh satu); atau
- Institutional Testing Program (ITP) dengan skor paling sedikit 500 (lima ratus).
Persyaratan potensi akademik yang diukur dari skor paling sedikit 550 (lima ratus lima puluh) pada tes potensi akademik dari salah satu jenis tes di bawah ini, dibuktikan dengan sertifikat yang masih berlaku, yaitu maksimum 2 tahun setelah tanggal dikeluarkannya sertifikat:
- Tes Potensi Akademik Pascasarjana (PAPS) UGM; atau
- Tes Potensi Dasar Akademik Pusat Layanan Tes Indonesia (TPDA PLTI); atau
- Tes Potensi Akademik Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (TPA Bappenas).
Menyerahkan berkas dokumen administratif terkait dengan Persyaratan Akademik, Kemampuan Bahasa Inggris, Kemampuan Potensi Akademik, dan dokumen pendukung lain sebagai berikut:
- Naskah proposal penelitian disertasi
- Salinan ijazah dan transkrip akademik yang telah disahkan
- Daftar riwayat hidup
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat rekomendasi
- Bagi yang sudah bekerja, surat izin belajar dari atasan
- Naskah publikasi ilmiah
- Bila ada, bukti pendidikan tambahan yang pernah diikuti
- Bila ada, bukti keikutsertaan dalam kegiatan ilmiah
- Bukti pembayaran biaya pendaftaran sebagai pelamar
- Surat pernyataan kesanggupan pembiayaan studi, kecuali bagi yang sudah melamar beasiswa dari Pemerintah
- Bukti komunikasi dengan calon Promotor
- Proyeksi Keinginan
Bagi pelamar yang berasal dari lembaga/badan/institusi yang memiliki kerja sama dengan UGM, harus menyertakan salinan dokumen memorandum of understanding atau perjanjian kerja sama dengan UGM atau surat penetapan sebagai penerima beasiswa.