Asniar Khumas berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan tim penguji pada ujian terbuka promosi doktor yang diadakan oleh Program Doktor Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada (16/7/20120). Asniar resmi menjadi Doktor Universitas Gadjah Mada ke-1680 dengan predikat “Sangat Memuaskan”.
Tingginya angka cerai gugat dibanding cerai talak mengisyaratkan bahwa terjadi persoalan mendasar dalam hubungan perkawinan. Ikatan perkawinan yang berakhir dengan perceraian tidak bisa dilepaskan dari upaya untuk memahami bagaimana hubungan suami-istri dalam ikatan tersebut berkembang dan mempengaruhi perilaku masing-masing pasangan.
Asniar Khumas memaparkan daya tarik negatif yang mempengaruhi seorang istri menggugat cerai diantaranya kekerasan terhadap istri, ketidaksetiaan, dan kelalaian tanggungjawab seorang suami. Selanjutnya derajat kemantapan istri untuk mewujudkan putusnya hubungan suami istri dengan mengikuti prosedur hukum (undang-undang) yang berlaku di Indonesia, ia sebut sebagai intensi cerai. “Intensi cerai dipengaruhi oleh daya tarik negatif, hambatan bercerai, dan keyakinan akan hidup lebih baik setelah bercerai”, ungkapnya lebih lanjut saat mempertahankan disertasinya yang berjudul Model Penjelesan Intensi Cerai Perempuan.
Dari hasil penelitian yang melibatkan 197 subjek, dosen Universitas Negeri Makassar ini menyarankan pihak pengadilan perlu memperbaiki daftar isian sebab perceraian yang ada di Pengadilan. Daftar isian yang ada saat ini tidak memisahkan antara sebab perceraian dari pihak istri (cerai gugat) dan suami (cerai talak). Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) mewajibkan adanya proses mediasi pada perkara perdata dan proses mediasi dalam kasus perceraian ditangani oleh hakim. Sampai saat ini, hakim yang berperan sebagai mediator dalam mediasi sehingga tujuan yang diharapkan dari proses mediasi terkesan kurang optimal. “Hal itu menunjukkan perlunya Psikolog secara terstruktur di Pengadilan Indonesia, termasuk di Pengadilan Agama”, tuturnya lebih lanjut di ruang auditorium Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada.
Dewan penguji terdiri dari Prof. Dr. Johana E. Prawitasari sebagai promotor, Prof. Dr. Sofia Retnowati, MS., dan Dr. Rahmat Hidayat, M.Sc., sebagai ko-promotor, Prof. Dr. Saifuddin Azwar, M.Sc., Prof. Dr. Siti Partini Suardiman, Dr. Tina Afiatin, M.Si, dan Dr. MG. Adiyanti, M.Si. Selamat dan sukses!