- radhiya.bustan[at]gmail.com
- Angkatan 2021
Konseling Perspektif Psikologi Islam pada Masalah Perkawinan
Topik penelitian ini adalah konseling perspektif psikologi Islam pada masalah perkawinan. Bertujuan untuk menawarkan pendekatan yang dapat menutup gap antara kebutuhan klien Muslim dengan pendekatan konseling yang tersedia saat ini. Penelitian ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan permasalahan perkawinan di Indonesia agar dapat membentuk keluarga yang tangguh. Ahli konseling telah melakukan berbagai pendekatan yang diyakini efektif dalam membantu klien. Namun dalam aplikasinya, masih terdapat berbagai keterbatasan dan kontradiksi dari mazhab psikologi konvensional, yang melihat keberadaan jiwa dan persepsi manusia sebatas mesin belaka yang bekerja pada rangsangan eksternal. Kesenjangan tersebut terlihat pada: pertama, dalam psikologi konvensional kesejahteraan psikologis hanya diperuntukkan untuk kebahagiaan yang terbatas pada kehidupan dunia saja. Sementara menurut Al Ghazali, kesejahteraan psikologis dalam pandangan Islam merupakan kebahagiaan yang tidak hanya fokus pada dunia saja, namun juga untuk akhirat. Kedua, pendekatan psikologi selama ini masih bersifat linier dan parsial dalam melihat manusia, bukan memahami manusia secara komprehensif sebagai manusia utuh yang multidimensional. Ketiga, menurut perspektif Islam segala sesuatu yang berkaitan dengan hati hanya Allah Swt yang berkuasa memperbaiki dan memberikan petunjuk, bukan semata-mata karena peran terapis atau individu saja seperti pada pendekatan konvensional. Lebih lanjut, banyak penelitian mengungkapkan pendekatan Islam memainkan peran penting dalam intervensi psikoterapi dan konseling. Namun penelitian-penelitian tersebut belum mendasarkan praktiknya pada kajian yang mendalam dan komprehensif terhadap aspek filosofis maupun teknis. Untuk itu, penelitian ini akan menjawab keterbatasan tersebut dengan memahami esensi konseling perspektif psikologi Islam terutama untuk masalah perkawinan. Studi yang akan dilakukan dalam penelitian ini terdiri dari 4 tahapan dengan exploratory sequential mixed methods design dengan prinsip maqasid methodology. Studi 1 adalah Systematic Literature Review (SLR), studi 2 scoping review, studi 3 pengembangan modul (modul development), serta studi 4 adalah pengujian efektivitas dengan menggunakan desain eksperimen kasus tunggal (single case experiment).
Kata kunci: konseling Islam, perkawinan, mixed methods, maqasid.
Dosen Program Studi Psikologi Universitas Al-Azhar Indonesia. Praktisi konseling pernikahan sebagai Konselor dan Mediator di Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Pusat. Asesor Kompetensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Serta aktif dalam Asosiasi Psikologi Islam (API) serta organisasi kemasyarakatan lainnya.