- KELENGKAPAN PROGRAM DOKTOR
- PROSES PENDIDIKAN
- EVALUASI PEMBELAJARAN DAN PENJAMINAN MUTU DISERTASI
I. KELENGKAPAN PROGRAM DOKTOR
A. INSTRUMEN AKADEMIK
Untuk menjalankan kegiatan-kegiatan dalam rangka mewujudkan tujuan, misi, dan visi, Program Doktor memliki kelengkapan, yaitu kurikulum, promotor dan ko-promotor, dosen dan tenaga pengajar, mahasiswa, dan pengelola program studi.
1. Kurikulum
- Kurikulum yang dijalankan Program Doktor adalah Kurikulum 2014 dan Kurikulum 2020.
- Kurikulum 2014 berlaku bagi mahasiswa mulai dari angkatan TA 2013/2014 sampai dengan angkatan TA 2019/2020.
- Kurikulum 2020 berlaku bagi mahasiswa mulai dari angkatan TA 2020/2021 dan seterusnya.
- Panduan Akademik ini merupakan acuan penyelenggaran kegiatan akademik berdasar Kurikulum 2014 dan Kurikulum 2020.
2. Promotor dan Ko-promotor
- Promotor adalah Dosen Tetap Fakultas Psikologi yang memenuhi syarat-syarat sebagai Promotor.
- Syarat-syarat sebagai Promotor adalah sebagai berikut:
- Bergelar Doktor.
- Memiliki jabatan fungsional Guru Besar, atau memiliki jabatan fungsional Lektor Kepala dan sebagai Ko-Promotor telah meluluskan sekurang-kurangnya 2 (dua) Doktor, atau memiliki jabatan fungsional Lektor dan sebagai Ko-Promotor telah meluluskan sekurang-kurangnya 2 (dua) Doktor serta memiliki publikasi sebagai penulis pertama pada jurnal ilmiah internasional bereputasi.
- Berstatus sebagai Dosen Tetap Fakultas Psikologi.
- Ko-promotor adalah Dosen Tetap Fakultas Psikologi atau dosen dari luar Fakultas Psikologi yang memenuhi syarat-syarat sebagai Ko-promotor.
- Syarat-syarat sebagai Ko-promotor adalah sebagai berikut:
- Bergelar Doktor.
- Memiliki jabatan setidaknya Lektor.
- Apabila berasal dari luar Fakultas Psikologi, memiliki keahlian yang dipandang relevan dengan topik penelitian disertasi mahasiswa.
- Promotor dan Ko-promotor bertugas:
- Memberi konsultasi berkualitas di bidang penelitian, meliputi pembuatan usulan penelitian, pelaksanaan penelitian, dan penulisan disertasi.
- Memastikan bobot dan pelaksanaan penelitian sesuai persyaratan yang berlaku dan tepat waktu.
- Memastikan pemenuhan persyaratan publikasi bagi Mahasiswa.
- Membimibng Mahasiswa dalam jumlah tertentu sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Promotor dan Ko-Promotor ditetapkan melalui Keputusan Dekan Fakultas Psikologi.
3. Dosen dan Tenaga Pengajar
- Dosen pengampu mata kuliah adalah dosen Fakultas Psikologi UGM atau yang bekerja sama dengan Fakultas, yang memenuhi kualifikasi mengajar yang diakui Fakultas, serta mempunyai pengalaman mengajar dan penelitian yang memadai. Selain itu, pengampu mata kuliah dapat pula berasal dari para profesional atau pakar yang diakui keprofesionalannya atau kepakarannya oleh Fakultas, yang mempunyai jejaring dan pengalaman berkecimpung dalam dunia keprofesionalan atau kepakarannya yang diakui oleh Fakultas.
- Dalam pelaksanaannya, suatu mata kuliah dapat diampu oleh:
- Dosen yang secara mandiri bertanggung jawab atas terselenggaranya pelaksanaan seluruh proses pembelajaran; atau
- Tim Dosen (Team Teaching), dengan anggota beberapa orang Dosen dan dipimpin oleh seorang Dosen sebagai koordinator, yang secara bersama bertanggungjawab atas terselenggaranya pelaksanaan seluruh proses pembelajaran.
- Penugasan Dosen dan Tenaga Pengajar sebagai pengampu perkuliahan, magang, dan praktek penelitian ditetapkan melalui Surat Tugas dari Dekan Fakultas Psikologi.
4. Mahasiswa
- Mahasiswa Program Doktor adalah mahasiswa yang lolos seleksi calon mahasiswa program doktor dan berstatus aktif.
- Mahasiswa Program Doktor wajib memenuhi tugas-tugas akademik sebagaimana ditentukan dalam kurikulum yang berlaku.
- Mahasiswa Program Doktor berhak mendapatkan layanan akedemik, administrasi, dan kesejahteraan yang ditentukan dalam Panduan Akademik ini.
5. Pengelola Program Doktor
- Pengelola Program Doktor terdiri atas Ketua Program Studi dan staf pengelola administrasi, opersional, dan keuangan.
- Ketua Program Doktor diangkat oleh Rektor Universitas Gadjah Mada berdasar usulan Dekan Fakultas Psikologi.
- Staf Pengelola adalah tenaga kependidikan yang ditugaskan leh Dekan Fakultas Psikologi.
- Pengelola Program Doktor bertugas untuk menyelenggarakan kegiatan akademik Program Doktor sesuai dengan batas dan kewenangan yang ditetapkan oleh Dekan Fakultas Psikologi.
B. INFRASTUKTUR PENDUKUNG
Infrastuktur pendukung Program Studi Doktor Ilmu Psikologi terdiri atas Kelompok Bidang Keahlian (KBK), Unit, Center, dan Laboratorium, serta perangkat kelembagaan Program Studi Doktor Ilmu Psikologi.
1. Kelompok Bidang Keahlian
Peran dan kedudukan KBK sebagai infrastuktur pendukung Program Doktor diuraikan sebagai berikut:
- Yang dimaksud dengan KBK adalah seluruh KBK yang ada di Fakultas Psikologi, yaitu KBK Mental, Neural, dan Perilaku; KBK Pengembangan dan Perubahan Organisasi; KBK Psikologi Perkembangan; KBK Psikologi Klinis; KBK Psikologi Pendidikan; KBK Psikometrika; KBK Relasi Sosial; dan/atau KBK lain yang akan dibentuk oleh Fakultas Psikologi.
- KBK membantu Program Doktor dalam hal merancang dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan perkuliahan.
- Kegiatan perkuliahan sebagaimana pada butir (1.2.) dapat diselenggarakan secara tertutup atau dibuka untuk diikuti oleh masyarakat umum.
- Aspek operasional dari penyelenggaraan kegiatan perkuliahan merupakan tugas dan tanggung jawab Program Doktor.
- Seluruh biaya diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan perkuliahan dengan dukungan KBK dibebankan pada RKAT Program Doktor.
2. Unit, Center, dan Laboratorium
Peran dan kedudukan Unit, Center, dan Laboratorium sebagai infrastuktur pendukung Program Doktor diuraikan sebagai berikut:
- Yang dimaksud dengan Unit, Center, dan Laboratorium adalah seluruh unit, center, dan laboratorium yang ada di Fakultas Psikologi, yaitu Unit Pengembangan Penelitian, Publikasi, dan Pengabdian (UP4); Unit Pengembangan Alat Psikodiagnostika (UPAP); Unit Konsultasi Psikologi (UKP);, Unit Pengembangan Kualitas Manusia (UPKM); Center for Public Mental Health (CPMH); Center for Life-Span Development (CLSD); Center for Indigenous and Cultural Psychology (CICP); Laboratorium Mind, Brain, and Behavior; Laboratorium Psikodiagnostika; dan/atau unit, center, dan laboratorium lain yang akan dibentuk oleh Fakultas Psikologi.
- Unit, Center, dan Laboratorium membantu Program Doktor dalam hal merancang dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan perkuliahan dan magang penelitian untuk mahasiswa Program Doktor.
- Kegiatan perkuliahan dan magang penelitian sebagaimana pada butir (2.2.) dapat diselenggarakan secara tertutup atau dibuka untuk diikuti oleh masyarakat umum.
- Dalam hal kegiatan perkuliahan dan magang penelitian dibuka untuk diikuti oleh masyarakat umum, Program Doktor ikut menanggung biaya penyelenggaraan sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Dalam hal kegiatan perkuliahan dan magang penelitia dibuka untuk diikuti oleh masyarakat umum dan mendatangkan penerimaan, seluruh penerimaan dari kegiatan masuk ke dalam RKAT Unit, Center, atau Laboratorium penyelenggara.
- Dalam hal kegiatan perkuliahan dan magang penelitian diselenggarakan secara khusus untuk mahasiswa Program Doktor, biaya penyelenggaraan sepenuhnya dibebankan pada RKAT Program Studi.
- Aspek operasional dari penyelenggaraan kegiatan perkuliahan dan magang penelitian menjadi tugas bersama antara Unit, Center, dan Laboratorium dan Program Doktor.
3. Program Studi
Peran dan kedudukan Program Studi sebagai infrastuktur pendukung Program Doktor diuraikan sebagai berikut:
- Yang dimaksud dengan Program Studi adalah seluruh program studi yang ada di Fakultas Psikologi selain Program Doktor, yaitu Program Studi Sarjana Psikologi, Program Studi Magister Psikologi Profesi, dan Program Studi Magister Psikologi.
- Program Studi mendukung Program Doktor dalam bentuk fasilitasi bagi mahasiswa Program Doktor dalam kegiatan sit-in dalam mata kuliah, magang mengajar, dan magang pembimbingan penelitian mahasiswa.
- Pendaftaran mahasiswa sebagai peserta sit-in di dalam mata kuliah yang diselenggarakan Program Studi diatur berdasarkan kesepakatan antara Program Doktor dan masing-masing Program Studi.
4. Unit Kerja Fakultas Psikologi dan Unit Pelaksana Teknis Universitas Gadjah Mada
Unit Pelaksana Teknis Pada Fakultas Psikologi dan Universitas Gadjah Mada merupakan sarana pendukung pendidikan Program Doktor, dengan ketentuan sebagai berikut:
II. PROSES PENDIDIKAN
A. PROGRAM PENDIDIKAN
1. Kurikulum Program Doktor
Program Doktor menyelenggarakan dua kurikulum, yaitu Kurikulum 2014 dan Kurikulum 2020, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pemberlakuan kurikulum ditetapkan sebagai berikut:
- Kurikulum 2014 berlaku bagi mahasiswa angkatan Tahun Akademik 2016 dan sebelumnya.
- Kurikulum 2020 berlaku bagi mahasiswa angkatan Tahun Akademik 2020 dan sesudahnya.
- Program Doktor menyediakan program pendidikan berdasar Kurikulum 2014 sampai Tahun Akademik 2023/2024.
- Program Doktor menyediakan program pendidikan berdasar Kurikulum 2020 sampai ditetapkan berlakunya kurikulum baru bagi Program Doktor.
- Mahasiswa angkatan TA 2019/2020 dan angkatan-angkatan sebelumnya menyelesaikan studi dengan menggunakan Kurikulum 2014 atau beralih menggunakan Kurikulum 2020.
- Program Studi Doktor Ilmu Psikologi Fakultas Psikologi UGM wajib menyelenggarakan pembelajaran berdasar Kurikulum 2014 sampai seluruh mahasiswa yang berkepentingan telah menyelesaikan studi.
- Kesetaraan antara mata-mata kuliah yang ada di Kurikulum 2014 dan dan Kurikulum 2020 ditetapkan melalui Keputusan Dekan.
2. Program Akademik Kurikulum 2014
Sesuai dengan ketentuan Kurikulum 2014, mahasiswa wajib mengikuti perkuliahan dan lulus dalam semua mata kuliah dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jumlah SKS minimal adalah 48 SKS, dengan rincian sebagai berikut:
- 30 SKS dengan rincian 10 SKS mata kuliah wajib, 6 SKS mata kuliah wajib minat, 4 SKS mata kuliah pilihan sesuai dengan minat dan bidang konsentrasi yang dipilih, 4 SKS internship, 2 SKS Teknik Penulisan Disertasi (TPD), dan 4 SKS untuk keikutsertaan (sebagai pemakalah) pada minimal dua seminar nasional atau satu seminar internasional,
- 18 SKS disertasi, termasuk di dalamnya mempublikasikan minimal satu tulisan yang merupakan bagian dari hasil penelitian disertasi pada jurnal ilmiah nasional dan internasional terindeks.
- Pengambilan mata kuliah melebihi 48 SKS diperbolehkan dan diklasifikasikan sebagai mata kuliah pilihan, yang dapat diambil baik di dalam maupun di luar program studi yang relevan.
- Daftar mata kuliah wajib, wajib minat, dan wajib pilihan dapat dilihat pada menu AKADEMIK >> KURIKULUM >> KURIKULUM 2014.
- Mahasiswa wajib menjalani residensi (mukim), yaitu aktif dalam kegiatan akademik di kampus secara penuh waktu, selama 2 tahun pertama.
3. Ketentuan Perkuliahan Kurikulum 2020
Program akademik terdiri atas partisipasi dalam perkuliahan, pembelajaran terstruktur lainnya, dan pembelajaran melalui pengalaman terstruktur. Ketentuan ketentuan terkait partisipasi dalam program akademik adalah sebagai berikut:
-
- Menempuh perkuliahan dengan bobot keseluruhan minimal 36 SKS dan maksimal 46 SKS, dengan rincian sebagai berikut:
- PS203110 Metodologi Penelitian Psikologi: Kuantitatif dan Kualitatif dengan bobot 6 SKS,
- PS203111 Kajian Literatur Sistematik dengan bobot 2 SKS,
- PS203210 Metodologi Penelitian Psikologi: Campuran dan Majemuk dengan bobot 2 SKS, dan
- PS203301 Disertasi dengan bobot 36 SKS, termasuk di dalamnya telah menghasilkan paling sedikit 2 (dua) publikasi yang telah diterima dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi, atau 1 (satu) publikasi yang telah diterima dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi dan 2 (dua) publikasi yang telah diterima dalam prosiding seminar/konferensi internasional bereputasi.
- Mengikuti program pembelajaran terstruktur (PBT) tanpa bobot SKS, yaitu:
- PBT203101 Kode Etik Penelitian dan Etika Publikasi,
- PBT203102 Keterampilan Menulis Ilmiah,
- PBT203103 Perkembangan Mutakhir Riset Bidang Ilmu, setidaknya pada 2 (dua) dari modul-modul (i) Mental, Neural, dan Perilaku, (ii) Psikologi Perubahan dan Pengembangan Organisasi, (iii) Psikologi Klinis, (iv) Psikologi Pendidikan, (v) Psikologi Perkembangan Sepanjang Hayat, (vi) Psikometrika, dan (vii) Psikologi Sosial,
- PBT203104 Sit-In di Mata Kuliah Program Studi Sarjana dan Magister, dan
- PBT203201 Proposal Penelitian Disertasi.
- Mengikuti program pembelajaran melalui pengalaman terstruktur (PBP) tanpa bobot SKS, yaitu:
- PBP203201 Magang Editorial Jurnal Ilmiah,
- PBP203202 Magang Mengajar di Program Studi Sarjana dan Magister,
- PBP203203 Magang Pembimbingan Penelitian dan Publikasi Mahasiswa, dan
- PBP203204 Mengikuti Seminar/Konferensi Internasional.
- Berdasarkan kualifikasi pada saat penerimaan mahasiswa baru dan atas pertimbangan dari Promotor, mahasiswa ditetapkan untuk memilih salah satu dari empat jalur studi, yaitu (i) Lulusan Baru), (ii) Jalur Metodologi, (iii) Jalur Mengajar, dan (iv) Jalur Publikasi.
- Jalur Publikasi (JP) ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
- JP disediakan bagi mahasiswa yang memiliki publikasi sebagai penulis pertama setidaknya 3 (tiga) artikel ilmiah di bidang ilmu psikologi pada jurnal internasional bereputasi dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
- Kewajiban akademik bagi mahasiswa jalur JP adalah sebagai berikut:
- Menempuh 1 (satu) mata kuliah, yaitu PS203301 Disertasi.
- Mengikuti 2 (dua) program pembelajaran terstruktur, yaitu (i) PBT203101 Kode Etik Penelitian dan Etika Publikasi dan (ii) PBT203201 Proposal Penelitian Disertasi.
- Jumlah SKS minimum yang wajib ditempuh sebesar 36 SKS.
- Jalur Metodologi (JM) ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
- JM disediakan bagi bagi mahasiswa dengan ketetapan sebagai berikut:
- Memiliki latar belakang studi S1 dan S2 yang linear,
- Memiliki pengalaman mengajar mata kuliah metodologi penelitian kuantitatif atau kualitatif setidaknya selama 5 (lima) tahun terakhir,
- Memiliki pengalaman membimbing penelitian mahasiswa atau aktif melakukan penelitian dalam selama 5 (lima) tahun terakhir.
- Kewajiban akademik bagi mahasiswa jalur JM adalah sebagai berikut:
- Menempuh 4 (empat) mata kuliah, yaitu (i) PS203110 Metodologi Penelitian Psikologi: Kuantitatif dan Kualitatif sebanyak 4 SKS pada modul-modul metodologi penelitian selain di bidang metodologi yang dikuasai, (ii) PS203111 Kajian Literatur Sistematik, (iii) PS203210 Metodologi Penelitian Psikologi: Campuran dan Majemuk, dan (iv) PS203301 Disertasi.
- Mengikuti seluruh program pembelajaran terstruktur.
- Mengikuti 2 (dua) program pembelajaran pengalaman terstruktur, yaitu (i) PBP203201 Magang Editorial Jurnal Ilmiah dan PBP203204 Mengikuti Seminar/Konferensi Internasional.
- Jumlah SKS minimum yang wajib ditempuh sebesar 44.
- JM disediakan bagi bagi mahasiswa dengan ketetapan sebagai berikut:
- Jalur Mengajar (JA) ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
- JA disediakan bagi bagi mahasiswa dengan ketetapan sebagai berikut:
- Memiliki latar belakang studi S1 dan S2 yang linear,
- Memiliki pengalaman mengajar mata kuliah yang terkait dengan bidang penelitian disertasinya selama 5 tahun terakhir,
- Memiliki pengalaman membimbing penelitian mahasiswa atau aktif melakukan penelitian pada topik yang sama dengan bidang penelitian disertasinya selama 5 (lima) tahun terakhir.
- Kewajiban akademik bagi mahasiswa jalur JA adalah sebagai berikut:
- Mengikuti seluruh mata kuliah, yaitu (i) PS203110 Metodologi Penelitian Psikologi: Kuantitatif dan Kualitatif, (ii) PS203111 Kajian Literatur Sistematik, (iii) PS203210 Metodologi Penelitian Psikologi: Campuran dan Majemuk, dan (iv) PS203301 Disertasi.
- Mengikuti 3 (tiga) program program pembelajaran terstruktur, yaitu (i) PBT203101 Kode Etik Penelitian dan Etika Publikasi, (ii) PBT203102 Keterampilan Menulis Ilmiah, dan (iii) PBT203201 Proposal Penelitian Disertasi.
- Mengikuti 2 (dua) program pembelajaran pengalaman terstruktur, yaitu (i) PBP203201 Magang Editorial Jurnal Ilmiah dan (ii) PBP203204 Mengikuti Seminar/Konferensi Internasional.
- Jumlah SKS minimum yang wajib ditempuh sebesar 46 SKS.
- JA disediakan bagi bagi mahasiswa dengan ketetapan sebagai berikut:
- Jalur Lulusan Baru (LB) ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jalur ini disediakan bagi mahasiswa dengan ketetapan sebagai berikut:
- Latar belakang studi S1 atau S2 tidak linear, atau
- Tidak memenuhi kriteria untuk jalur JP, JM, atau JA, atau
- Mahasiswa memenuhi kriteria untuk jalur JP, JM, atau JA namun memilih LB.
- Kewajiban akademik bagi mahasiswa jalur LB adalah sebagai berikut:
- Menempuh seluruh mata kuliah.
- Mengikuti seluruh program pembelajaran terstruktur (PBT),
- Mengikuti seluruh program pembelajaran melalui pengalaman terstruktur (PBP).
- Jumlah SKS minimum yang wajib ditempuh sebesar 46 SKS.
- Jalur ini disediakan bagi mahasiswa dengan ketetapan sebagai berikut:
- Pilihan jalur pembelajaran mahasiswa ditetapkan oleh Dekan, berdasarkan masukan dari Promotor dan Ketua Program Studi. Di luar jalur-jalur utama tersebut, mahasiswa dapat menempuh jalur kombinasi, sepanjang sesuai dengan kualifikasi yang dimilikinya.
- Menempuh perkuliahan dengan bobot keseluruhan minimal 36 SKS dan maksimal 46 SKS, dengan rincian sebagai berikut:
Program Akademik untuk masing-masing jalur studi dirangkum dalam Tabel 1.
Tabel 1. Jalur Studi dan Beban SKS sesuai Kualifikasi Mahasiswa | ||||||||
MATA KULIAH | SKS | Jalur Studi Sesuai Kualifikasi Mahasiswa1 | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
LB | JM | JA | JP | |||||
I. Mata Kuliah Wajib (PS) | ||||||||
PS203110 Metodologi Penelitian Psikologi: Kuantitatif dan Kualitatif | 6 | W | PW | W | P | |||
PS203111 Kajian Literatur Sistematik | 2 | W | W | W | P | |||
PS203210 Metodologi Penelitian Psikologi: Campuran dan Majemuk | 2 | W | W | W | P | |||
PS203301 Disertasi | 36 | W | W | W | W | |||
II. Program Pembelajaran Terstruktur (PBT) | ||||||||
PBT203101 Kode Etik Penelitian dan Etika Publikasi | 0 | W | W | W | W | |||
PBT203102 Keterampilan Menulis Ilmiah | 0 | W | W | W | P | |||
PBT203103 Perkembangan Mutakhir Riset Bidang Ilmu | 0 | W | W | P | P | |||
PBT203104 Sit-In Mata Kuliah di Program Studi Sarjana dan Magister | 0 | W | W | P | P | |||
PBT203201 Proposal Penelitian Disertasi | 0 | W | W | W | W | |||
III. Program Pembelajaran Pengalaman Terstruktur (PBP) | ||||||||
PBP203201 Magang Editorial Jurnal Ilmiah | 0 | W | W | W | P | |||
PBP203202 Magang Mengajar di Program Studi Sarjana dan Magister | 0 | W | P | P | P | |||
PBP203203 Magang Membimbing Penelitian dan Publikasi Mahasiswa | 0 | W | P | P | P | |||
PBP203204 Mengikuti Seminar/Konferensi Internasional | 0 | W | W | W | P | |||
Total SKS | 46 | 46 | 44 | 46 | 36 | |||
Keterangan
1) LB = Lulusan Baru, JM = Jalur Metodologi, JA = Jalur Pengalaman Mengajar, JP = Jalur Publikasi 2) Tanda (W) berarti wajib diikuti; (P) berarti pilihan atau tidak wajib diikuti; (PW) berarti pilihan wajib pada sebagian modul perkuliahan) |
3. Aturan Peralihan
Mahasiswa angkatan 2019 dan angkatan-angkatan sebelumnya menyelesaikan studi dengan menggunakan Kurikulum 2014 atau beralih menggunakan Kurikulum 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:
-
-
-
- Sebagai pengganti mata kuliah tertentu pada Kurikulum 2014, mahasiswa dapat menempuh mata kuliah yang setara pada Kurikulum 2020, dengan ketentuan kesetaraan sebagai berikut:
- Mata kuliah PSU8801 Internship pada Kurikulum 2014 setara dengan mata kuliah PBP203201 Magang Editorial Jurnal Ilmiah, PBP203202 Magang Mengajar di Program Studi Sarjana dan Magister, atau PBP203203 Magang Membimbing Penelitian dan Publikasi Mahasiswa pada Kurikulum 2020;
- Mata kuliah PSU8802 Mengikuti Seminar Nasional atau Internasional pada Kurikulum 2014 setara dengan mata kuliah PBP203204 Mengikuti Seminar/Konferensi Internasional pada Kurikulum 2020;
- Mata kuliah PSU8900 Teknik Penyusunan Disertasi setara dengan mata kuliah PBT203201 Proposal Penelitian Disertasi pada Kurikulum 2020; dan
- Mata kuliah PSU9900 Disertasi pada Kurikulum 2014 setara dengan mata kuliah PS203301 Disertasi pada Kurikulum 2020.
- Apabila terdapat perbedaan bobot SKS pada mata kuliah setara di Kurikulum 2020 sebagaimana dimaksud pada poin (1), maka bagi mahasiswa angkatan 2019 atau angkatan-angkatan sebelumnya diberlakukan bobot SKS sebagaimana pada Kurikulum 2014.
- Dalam hal mahasiswa beralih menggunakan Kurikulum Program Studi Doktor Ilmu Psikologi Tahun 2020, mata kuliah dan tugas-tugas akademik yang sudah ditempuh pada Kurikulum Program Studi Doktor Ilmu Psikologi Tahun 2014 dapat dialihkan sebagai pemenuhan kewajiban perkuliahan dan tugas-tugas akademik Kurikulum Program Studi Doktor Ilmu Psikologi Tahun 2020.
- Ketentuan keseteraan mata kuliah pada poin (1) berlaku bagi mahasiswa angkatan 2019 dan angkatan-angkatan sebelumnya yang beralih menggunakan Kurikulum 2020.
- Hal-hal lain yang menyangkut peralihan dari penyelenggaraan Kurikulum 2014 kepada penyelenggaraan Kurikulum 2020 yang tidak termasuk di dalam poin (1) sampai dengan poin (4) akan diatur secara terpisah.
B. ATURAN UMUM
1. Perkuliahan
Pembelajaran terstruktur diselenggarakan dalam lima model perkuliahan, yaitu Kuliah Reguler, Kuliah Intensif, Kuliah Sit-In, Studi Mandiri, dan Lokakarya.
- Kuliah Reguler diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Satuan waktu pembelajaran dihitung setara dengan satuan waktu
- Perkuliahan terdiri atas 14 kali pertemuan yang diselenggarakan sepanjang semester reguler, dan dua kali ujian, yaitu Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester.
- Pelaksanaan Kuliah Reguler terikat dengan jadwal semester yang ditetapkan oleh Fakultas Psikologi UGM.
- Kuliah Reguler dapat diselenggarakan bila di dalam satu mata kuliah pada satu semester terdapat setidaknya 3 orang mahasiswa yang mengambil.
- Pembelajaran pada Kuliah Reguler dievaluasi secara sumatif.
- Kuliah Intensif diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Satuan waktu pembelajaran dihitung setara dengan satuan waktu
- Perkuliahan dilaksanakan dalam blok waktu.
- Perkuliahan dapat dilaksanakan dalam satu blok waktu perkuliahan atau lebih.
- Pelaksanaan Kuliah Intensif tidak terikat dengan jadwal semester pada sistem perkuliahan reguler.
- Pembelajaran pada Kuliah Intensif dievaluasi secara formatif atau sumatif.
- Kuliah Sit-In diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mahasiswa yang memerlukan pengayaan materi teoritik terkait dengan penelitiannya dapat mengambil perkuliahan di Program Studi Sarjana atau Magister.
- Kebutuhan pengayaan materi ditetapkan bersama antara mahasiswa dengan Promotor.
- Partisipasi dalam perkuliahan dievaluasi secara formatif atau sumatif.
- Keputusan tentang jenis evaluasi ditetapkan oleh Promotor.
- Studi Mandiri diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Satuan waktu pembelajaran dihitung setara dengan SKS.
- Studi Mandiri merupakan alternatif pengganti bagi Kuliah Reguler.
- Apabila dalam satu semester jumlah mahasiswa yang mengambil sebuah Kuliah Reguler kurang dari 3 orang mahasiswa, maka perkuliahan diselenggarakan melalui metode Studi Mandiri.
- Pembelajaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perkuliahan reguler, dengan jumlah pertemuan 7 kali.
- Pelaksanaan Studi Mandiri terikat dengan jadwal semester yang ditetapkan oleh Fakultas Psikologi UGM.
- Pembelajaran pada Studi Mandiri dievaluasi secara sumatif.
- Lokakarya diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pembelajaran lokakarya bersifat fleksibel.
- Satuan waktu tidak dihitung berdasar kesetaraan dengan SKS.
- Alokasi waktu ditentukan berdasarkan pertimbangan bahan dan tujuan pembelajaran.
- Penyelenggaraan Lokakarya tidak terikat dengan jadwal semester reguler.
- Program Doktor Ilmu Psikologi bertugas untuk menyelenggarakan lokakarya-lokakarya terkait dengan Kurikulum 2020 secara reguler.
- Lokakarya dapat diikuti peserta dari luar Program Doktor Ilmu Psikologi.
- Sebaliknya, mahasiswa Program Doktor Ilmu Psikologi dapat mengikuti lokakarya yang diselenggarakan institusi lain, di dalam maupun di luar UGM, dan diperhitungkan sebagai bagian dari proses pembelajaran. Pembelajaran pada metode Lokakarya dievaluasi secara formatif.
- Penetapan model pembelajaran terstruktur yang dipergunakan untuk mata kuliah tertentu di semester tertentu diputuskan oleh Ketua Program Doktor.
2. Pembelajaran Pengalaman Terstruktur
Pengertian dan ruang lingkup pembelajaran pengalaman terstruktur adalah sebagai berikut:
- Pembelajaran pengalaman terstruktur merupakan perwujudan dari prinsip bahwa pengalaman merupakan guru yang terbaik.
- Tujuan dari pembelajaran ini yaitu memberi pengalaman kepada mahasiswa untuk menerapkan apa yang sudah dipelajari dalam proses pembelajaran terstruktur dan pembelajaran mandiri terkait dengan penelitiannya dalam tugas atau aktivitas-aktivitas dengan output yang terukur.
- Mahasiswa didampingi oleh supervisor atau pembimbing untuk memungkinkan adanya umpan balik yang konstruktif di dalam tugas atau aktivitas tersebut.
- Pembelajaran melalui pengalaman terstruktur diberikan kepada mahasiswa melalui kegiatan proyek mandiri dan praktik kerja.
- Proyek Mandiri diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pembelajaran proyek mandiri berintikan proses belajar melalui pemecahan masalah untuk mencapai tujuan yang spesifik dan terukur.
- Kemandirian dalam proses pembelajaran ini ditegakkan pada aspek kepemilikan atau ownership dari tugas yang dijalankan dan tujuan yang hendak dicapai, dan kebebasan dalam menentukan strategi, cara, dan langkah untuk memecahkan masalah, serta pengelolaan proses pencapaian tujuan.
- Pada pembelajaran Proyek Mandiri, mahasiswa diberi kesempatan, dan bahkan dianjurkan, untuk berkonsultasi dengan Tim Promotor. Dengan demikian mahasiswa dapat memanfaatkan pengalaman dan wawasan pengetahuan Tim Promotor untuk mencapai tujuan sebaik-baiknya.
- Hasil pembelajaran Proyek Mandiri dapat dievaluasi secara formatif dan/atau sumatif.
- Praktik Kerja diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pembelajaran praktik kerja berintikan proses belajar melalui pemecahan masalah dalam lingkup penugasan tertentu, untuk mencapai tujuan yang spesifik dan terukur.
- Berbeda dengan proyek mandiri, ownership dari tugas yang dijalankan dan tujuan yang hendak dicapai dimiliki oleh pihak yang memberikan tugas atau pekerjaan.
- Pada pembelajaran praktik kerja, mahasiswa diberi kesempatan, dan bahkan dianjurkan, untuk berkonsultasi dengan Tim Promotor. Dengan demikian mahasiswa dapat memanfaatkan pengalaman dan wawasan pengetahuan Tim Promotor untuk mencapai tujuan sebaik-baiknya.
- Tim Promotor dapat bertindak sekaligus sebagai pemberi kerja atau supervisor bagi mahasiswa dalam proses pembelajaran ini.
- Hasil pembelajaran Proyek Mandiri dapat dievaluasi secara formatif dan/atau sumatif.
3. Penelitian
Mahasiswa program doktor wajib melaksanakan penelitian sebagai bahan penulisan disertasi, atau disebut sebagai penelitian disertasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penelitian disertasi adalah penelitian yang dilakukan atas dasar proposal penelitian yang dipertahankan oleh mahasiswa pada Ujian Komprehensif.
- Penelitian disertasi dilakukan di bawah supervisi Promotor, dan dapat dibantu oleh Ko-Promotor.
- Penelitian disertasi dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Komite Etika Penelitian Fakultas Psikologi UGM.
4. Pembimbingan
Proses belajar mahasiswa dalam Program Studi Doktor Ilmu Psikologi ditempuh dengan supervisi dari Tim Promotor, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Setiap mahasiswa didampingi oleh Tim Promotor yang terdiri atas Promotor dan satu orang Ko-Promotor.
- Tim Promotor bertugas untuk membantu mahasiswa mengembangkan penguasaan teori dan metodologi penelitian di bidang kajiannya, mengembangkan kompetensi personal dan profesional sebagai seorang peneliti, serta menghasilkan karya penelitian dan publikasi yang diakui oleh komunitas keilmuan.
- Promotor mulai bertugas membimbing selambat-lambatnya mulai Semester III, ko-promotor selambat-lambatnya Semester IV.
- Fungsi pembimbingan pada Semester I dijalankan oleh Pengelola Program Doktor.
- Promotor harus berasal dari UGM.
- Ko-Promotor dapat berasal dari instansi di luar UGM.
- Mahasiswa berhak mendapatkan Tim Promotor mulai pada Semester II dari masa studinya.
5. Penetapan Promotor dan Ko-promotor
Prosedur dan proses penetapan Promotor dan Ko-promotor bagi seorang mahasiswa diatur sebagai berikut:
- Mahasiswa mengajukan satu nama calon Promotor dan dua nama calon Ko- promotor kepada Pengelola Program.
- Pengelola Program mengajukan usul calon untuk diangkat sebagai Promotor dan/atau Ko-Promotor bagi seorang mahasiswa mahasiswa kepada Dekan Fakultas Psikologi.
- Dekan Fakultas Psikologi UGM selaku Penanggungjawab Program Doktor menerbitkan Surat Keputusan mengenai Pengangkatan Promotor dan Ko-promotor berdasarkan usulan Pengelola Program.
- Pergantian Promotor atau Ko-promotor dapat dilakukan dengan alasan:
- Promotor atau Ko-promotor mengajukan pengunduran diri dengan alasan yang dapat dipertangungjawabkan.
- Promotor atau Ko-promotor dinyatakan tidak mampu karena alasan kesehatan.
- Mahasiswa mengajukan permohonan penggantian Promotor atau Ko-promotor dengan alasan pergantian tema penelitian disertasi.
- Pengajuan pengunduran diri oleh Promotor atau Ko-promotor pada poin (4.a) dan permohonan penggantian oleh mahasiswa pada poin (4.b) dilakuan melalui surat yang ditujukan kepada Dekan, melalui Pengelola Program.
- Dalam hal pengajuan pengunduran diri oleh Promotor atau Ko-promotor seperti yang dimaksud poin (4.a) dan ketidakmampuan Promotor atau Ko-promotor seperti yang dimaksud poin (4.b), mahasiswa mengajukan usul Promotor atau Ko-promotor baru kepada Pengelola Program.
- Alasan pergantian tema penelitian disertasi sebagaimana pada poin (4.c) harus didukung bukti surat pernyataan yang ditandatangani oleh Promotor dan Ko-promotor.
- Untuk menjaga kelancaran studi dan pembimbingan, dalam kondisi tertentu atas usul Pengelola Program, Dekan dapat melakukan perubahan susunan Tim Promotor.
6. Pemantauan Kemajuan Studi
Setiap mahasiswa harus melaporkan kemajuan studi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pemantauan kelancaran studi dilakukan 2 kali dalam 1 semester.
- Pemantauan dilakukan terhadap:
- Pencapaian target pengambilan mata kuliah dan modul-modul pembelajaran terstruktur.
- Pemenuhan target pembelajaran tidak terstruktur.
- Masalah-masalah dan kesulitan yang dihadapi oleh mahasiswa
- Target pengembangan diri pada periode evaluasi berikutnya.
- Pemantauan dilakukan oleh Tim Pemantau yang terdiri atas Promotor, Ko-Promotor, dan Pengelola Program Studi Doktor Ilmu Psikologi.
- Berdasar hasil pemantauan, Tim Pemantau menerbitkan rekomendasi status kelanjutan studi bagi mahasiswa: dapat dilanjutkan atau diberhentikan.
- Prosedur, instrumen, dan ketentuan-ketentuan terkait dengan pemantauan kelancaran studi akan dikembangkan lebih lanjut.
- Laporan disampaikan kepada Promotor, Ko-promotor, dan Pengelola Program.
- Penyampaian laporan dilakukan di akhir semester, pada jadwal yang ditentukan oleh Pengelola Program.
- Sebagai tindak lanjut penyampaian laporan kemajuan, Pengelola Program melakukan evaluasi kemajuan studi dan menetapkan status kemajuan ke dalam tiga kategori, yaitu lancar, tersendat, dan bermasalah.
- Evaluasi kemajuan studi sebagaimana pada poin (3) dibuat berdasar target kemajuan studi yang ditetapkan kurikulum.
- Sebagai tindak lanjut dari evaluasi kemajuan studi, Pengelola Program membuat Pertemuan Tindak Lanjut Evaluasi yang melibatkan mahasiswa yang berkategori tersendat atau bermasalah, dan Promotor serta Ko-Promotor yang bersangkutan.
- Pertemuan Tindak Lanjut Evaluasi sebagaimana pada poin (5) bertujuan untuk mempelajari dan menghasilkan rekomendasi pemecahan atas hal-hal yang menyebabkan gangguan dalam kelancaran studi mahasiswa.
- Sebagai pengganti mata kuliah tertentu pada Kurikulum 2014, mahasiswa dapat menempuh mata kuliah yang setara pada Kurikulum 2020, dengan ketentuan kesetaraan sebagai berikut:
-
-
7. Kelulusan
Mahasiswa program doktor dinyatakan lulus dengan memenuhi persyaratan:
-
-
- Telah menempuh setidaknya 42 (empat puluh dua) SKS, termasuk SKS mata kuliah yang disetarakan.
- Memiliki indeks prestasi kumulatif serendah-rendahnya 3,25 (tiga koma dua puluh lima).
- Memenuhi persyaratan publikasi.
- Lulus ujian disertasi.
- Memenuhi persyaratan lama studi.
-
8. Lama studi
Lama studi sebagaimana yang dimaksud pada angka (6) poin (5) adalah sebagai berikut:
-
-
- Lama studi paling singkat lebih dari 5 (lima) semester dan paling lama 10 (sepuluh) semester serta dapat diperpanjang sesuai aturan yang berlaku.
- Lama masa studi dihitung sejak dimulainya tahun akademik sampai dengan rapat yudisium.
-
9. Cuti Akademik
Cuti akademik adalah penghentian sementara status kemahasiswaan atas permintaan mahasiswa yang bersangkutan. Dalam masa cuti akademik mahasiswa tidak memperoleh hak pelayanan akademik dan tidak dikenai kewajiban biaya perkuliahan.
Mahasiswa dapat memperoleh cuti akademik dengan ketentuan:
-
-
- Telah lulus ujian komprehensif.
- Surat pengajuan cuti akademik disetujui oleh Tim Promotor dan diketahui oleh Pengelola Program Doktor.
- Cuti dinyatakan berlaku setelah mendapat persetujuan Dekan.
- Cuti dapat diajukan dua kali.
- Waktu cuti tidak diperhitungkan sebagai masa studi.
-
10. Perpanjangan Masa Studi
Perpanjangan masa studi, yang merupakan penambahan waktu bagi mahasiswa untuk mengikuti pendidikan dan memperoleh pelayanan akademik, dapat diusulkan oleh mahasiswa untuk kemudian dipertimbangkan oleh Pengelola Program Studi Doktor. Keputusan untuk menerima atau menolak usul perpanjangan ini menjadi hak penuh dari Pengelola.
Mahasiswa dapat mengusulkan perpanjangan masa studi dengan ketentuan:
-
-
- Telah lulus ujian komprehensif.
- Surat pengajuan usul perpanjangan disetujui oleh Tim Promotor.
- Perpanjangan diberikan untuk satu semester dan, dengan pertimbangan tertentu, dapat diusulkan kembali maksimal sampai 2 semester.
- Perpanjangan dinyatakan berlaku setelah mendapat persetujuan Pengelola Program Doktor.
-
11. Pengunduran Diri
Mahasiswa dapat mengajukan pengunduran diri dari Program Doktor Ilmu Psikologi dengan ketentuan sebagai berikut:
-
-
- Pengunduran diri diajukan secara tertulis oleh mahasiswa kepada Dekan dengan tembusan kepada Pengelola, atasan yang menugaskan belajar, dan/atau instansi yang memberikan sponsorship.
- Surat pengunduran diri diketahui oleh Promotor dan Ko-promotor.
- Dekan menerbitkan surat persetujuan pengunduran diri tersebut setelah mendapat pertimbangan dari Pengelola dan Tim Promotor.
- Mahasiswa yang telah resmi menyatakan mengundurkan diri tidak dapat diterima kembali sebagai mahasiswa Program Doktor Ilmu Psikologi.
-
12. Drop-Out
Mahasiswa dinyatakan drop-out atau tidak mampu, dan dinyatakan tidak diperkenankan melanjutkan studi, apabila:
-
-
- Selama 3 (tiga) semester secara bertutur-turut tidak melakukan registrasi, atau
- Tidak menyelesaikan perkuliahan dalam batas waktu yang ditentukan, atau
- Tidak menunjukkan kemajuan penulisan disertasi dua semester berutur-turut, atau
- Dinyatakan tidak mampu menyelesaikan studi bedsar kesimpulan evaluasi hasil pendidikan, atau
- Melanggar etika akademik.
-
Mahasiswa yang telah resmi dinyatakan drop-out tidak dapat diterima kembali sebagai mahasiswa Program Doktor Ilmu Psikologi.
C. ETIKA AKADEMIK
-
-
- Seluruh sivitas akademika di lingkungan Program Studi Doktor Ilmu Psikologi wajib mematuhi etika dan norma akademik yang ditentukan oleh Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada.
- Pelanggaran etika akademik mencakup perilaku melanggar norma yang dianut masyarakat ilmiah mulai dari kegiatan perkuliahan, pembuatan tugas kuliah, ujian mata kuliah, penulisan proposal disertasi, penelitian disertasi, penulisan hasil penelitian disertasi sampai dengan ujian terbuka.
- Bentuk pelanggaran terhadap norma ilmiah antara lain adalah perilaku kecurangan, pemalsuan, penyerahan tugas berulang, memfasilitasi ketidakjujuran akademik, mendapatkan keuntungan secara tidak adil, serta plagiasi.
- Sanksi terhadap pelanggaran etika akademik dapat berupa pengurangan nilai ujian atau nilai tugas akademis lain, dinyatakan tidak lulus ujian atau tugas akademis lain, mengulang kuliah sampai pemecatan dari Program Doktor, serta pencabutan gelar akademis yang diperoleh apabila telah lulus.
-
D. PUBLIKASI
Setiap mahasiswa program doktor wajib memiliki publikasi ilmiah dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
-
-
- Publikasi ilmiah dibuat berdasar data yang diperoleh dari penelitian disertasi.
- Mahasiswa setidaknya menghasilkan 2 (dua) publikasi ilmiah yang telah diterima untuk dipublikasikan dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi, atau 1 (satu) publikasi yang telah diterima dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi dan 2 (dua) publikasi yang telah diterima dalam prosiding seminar/konferensi internasional bereputasi.
- Mahasiswa program doktor yang bersangkutan harus sebagai penulis pertama pada semua publikasi sebagaimana dimaksud pada poin (2).
- Publikasi yang dihasilkan dapat berupa artikel telaah (review article) atau berupa artikel yang berasal dari hasil penelitian yang terkait dengan topik disertasi.
- Setiap publikasi harus mencantumkan nama tim Promotor dan Promotor dari UGM sebagai coresponding author.
- Publikasi sebagaimana yang dimaksud pada poin (2) dapat menjadi bagian dari disertasi.
- Institusi yang dicantumkan dalam publikasi adalah Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada.
-
E. DISERTASI DAN PUBLIKASI DISERTASI
Setiap mahasiswa program doktor wajib menyusun disertasi dan melaksanakan ujian disertasi, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
-
-
- Disertasi disusun berdasar data yang diperoleh dari penelitian disertasi.
- Penyusunan disertasi sebagaimana dibimbing oleh Promotor dan Ko-Promotor.
- Disertasi dapat menggunakan format monografi atau format indepdent chapter.
- Dalam hal disertasi menggunakan format independent chapter sebagaimana pada poin (3), mahasiswa dapat menggunakan artikel publikasi sebagaimana pada huruf (D) sebagai bagian dari disertasi.
-
Publikasi hasil penelitian disertasi dalam penerbitan ilmiah, baik sebagian atau selurusnya, harus dengan mencantumkan nama Promotor dan Ko-promotor sebagai co-authors. Institusi yang dicantumkan dalam publikasi adalah Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada.
III. EVALUASI PEMBELAJARAN DAN PENJAMINAN MUTU DISERTASI
A. EVALUASI PEMBELAJARAN
Hasil pembelajaran mahasiswa dalam Kurikulum 2020 dievaluasi secara sumatif dan formatif.
-
-
- Evaluasi sumatif diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Evaluasi sumatif dilakukan untuk mengukur capaian pembelajaran mahasiswa, dan untuk menetapkan apakah target capaian minimal tercapai.
- Evaluasi sumatif diterapkan pada pembelajaran melalui mata kuliah, yaitu: PS203110 Metodologi Penelitian Psikologi: Kuantitatif dan Kualitatif, PS203111 Kajian Literatur Sistematik, PS203210 Metodologi Penelitian Psikologi: Campuran dan Majemuk, dan PS203301 Disertasi.
- Evaluasi sumatif menghasilkan nilai dalam rentang penilaian dari 0 (nol) sampai 4 (empat), dengan konversi huruf sebagai berikut:
- >3,875 – 4,000 = A
- >3,625 – 3,875 = A-
- >3,375 – 3,625 = A/B
- >3,125 – 3,375 = B +
- >2,875 – 3,125 = B
- >2,625 – 2,875 = B-
- >2,375 – 2,625 = B/C
- >2,125 – 2,375 = C+
- >1,875 – 2,125 = C
- >0,875 – 1,875 = D
- >0,000 – 0,875 = E
- Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan evaluasi sumatif dan pedoman penilaian diatur melalui pedoman pelaksanaan tersendiri.
- Evaluasi formatif diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Evaluasi formatif ditekankan pada pemberian masukan untuk peningkatan diri mahasiswa.
- Evaluasi formatif diterapkan pada program pembelajaran terstruktur (PBT) dan pembelajaran melalui pengalaman terstruktur (PBP).
- Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan evaluasi formatif dan pedoman penilaian diatur melalui pedoman pelaksanaan tesendiri.
- Evaluasi sumatif diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
-
B. PENJAMINAN MUTU PENELITIAN DAN DISERTASI
Rangkaian proses penjaminan mutu ini bertujuan untuk mengupayakan bahwa penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa sebagai sumber data bagi penulisan disertasi valid dan memiliki kredibilitas tinggi. Selain itu, penjaminan mutu inti bertujuan untuk memastikan bahwa disertasi dan artikel publikasi ilmiah yang dihasilkan mahasiswa memenuhi standar internasional yang ditetapkan oleh Universitas Gadjah Mada.
Rangkaian proses penjaminan kredibilitas penelitian dan disertasi yaitu sebagai berikut:
1. Kolokium Penelitian
Kolokium Penelitian merupakan forum bagi mahasiswa untuk memaparkan gagasan, rencana, usulan, perkembangan pelaksanaan, data, hasil analisis data, atau pun publikasi hasil penelitian.
Kolokium Penelitian diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
-
-
- Kolokium Penelitian diselenggarakan oleh Program Doktor.
- Mahasiswa wajib melakukan presentasi dalam Kolokium Penelitian paling sedikit satu kali dalam setiap semester, terkecuali bagi mahasiswa yang sudah menempuh Seminar Disertasi.
- Reviewer bagi setiap presentasi mahasiswa yang belum menempuh Ujian Komprehensif adalah dua orang mahasiswa yang sudah lulus Ujian Komprehensif.
- Reviewer bagi setiap presentasi mahasiswa yang sudah lulus Ujian Komprehensif adalah Promotor dan Ko-promotor.
-
2. Seminar Proposal Disertasi
Seminar Proposal Disertasi, selanjutnya disingkat Seminar Proposal, merupakan forum bagi mahasiswa untuk memaparkan rancangan penelitian disertasi yang dipersiapkan untuk menempuh Ujian Komprehensif.
Seminar Proposal diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
-
-
- Mahasiswa dapat menempuh Seminar Proposal bila naskah proposal penelitian disertasi telah mendapat persetujuan dari Promotor dan Ko-promotor.
- Seminar Proposal dipimpin oleh Ketua Program Doktor.
- Seminar Proposal dihadiri oleh Promotor, Ko-promotor, paling banyak 3 (tiga) dosen Narasumber Proposal Penelitian, dan mahasiswa yang lain.
- Salah satu dari Narasumber Proposal Disertasi berasal dari luar UGM.
- Hasil dari Seminar Proposal adalah saran dan masukan untuk perbaikan rancangan usulan penelitian disertasi.
- Bilamana dipandang perlu, Seminar Proposal dapat dilaksanakan lebih dari satu kali.
-
3. Ujian Komprehensif
Ujian Komprehensif adalah ujian untuk menetapkan kelayakan usulan penelitian disertasi mahassiwa yang telah mendapatkan pembimbingan dan persetujuan dari Tim Promotor.
Ujian Komprehensif diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
-
-
- Untuk dapat mengajukan diri menempuh Ujian Komprehensif, mahasiswa harus sudah lulus semua mata kuliah yang disyarakatkan sejumlah maksimum 10 SKS dengan IPK minimal 3,25.
- Ujian Komprehensif dilaksanakan oleh Tim Penguji Kelayakan Proposal Disertasi yang terdiri dari Dekan, atau yang ditunjuk untuk mewakili, sebagai Ketua Tim, Promotor, Ko-promotor, dan tiga orang sebagai Dosen Penguji Kelayakan Proposal Disertasi.
- Salah satu dari Dosen Penguji berasal dari luar UGM (external examiner).
- Dosen Penguji Kelayakan Proposal Disertasi bisa sama dengan Narasumber Proposal Disertasi sebagaimana yang dimaksud angka (2) poin (3), atau dosen lain yang memenuhi syarat keahlian.
- Penilaian dalam Ujian Komprehensif mencakup dua aspek, yaitu:
- Kualitas rancangan penelitian yang meliputi aspek-aspek rumusan masalah penelitian, manfaat hasil penelitian, landasan teoritis, rancangan metodologi, dan rancangan analisis data penelitian.
- Kualitas dasar proposal penelitian yang terdiri dari kemampuan penulisan secara kritis (critical writing), tata bahasa yang efektif, dan tata tulis.
- Rancangan publikasi hasil penelitian dan outline
- Hasil Ujian Komprehensif adalah keputusan Lulus Tanpa Perbaikan, Lulus Dengan Perbaikan, atau Tidak Lulus Dengan Saran Peningkatan.
- Keputusan Ujian Komprehensif diambil melalui Rapat Tim Penguji, baik secara aklamasi atau pun atas dasar suara terbanyak.
- Hasil Ujian Komprehensif dinyatakan layak apabila dihadiri setidaknya oleh Ketua Tim Penguji, Promotor, dan dua orang Dosen Penguji yang salah satunya berasal dari luar UGM.
- Keputusan Ujian Komprehensif disampaikan langsung kepada mahasiswa.
- Mahasiswa yang dinyatkaan lulus berganti status menjadi Calon Doktor atau Kandidat Doktor.
- Apabila tidak lulus di Ujian Komprehensif yang pertama kali, mahasiswa diberi kesempatan untuk mengulang sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali.
- Mahasiswa yang sampai akhir semester 4 (empat) belum lulus Ujian Komprehensif diberi kesempatan paling banyak 1 (satu) semester tambahan untuk menyelesaikan Ujian Komprehensif.
- Dalam hal di akhir 1 (satu) semester tambahan Mahasiswa tidak lulus dari Ujian Komprehensif, Mahasiswa yang bersangkutan tidak diperkenankan melanjutkan studi dan dinyatakan mengundurkan diri atau drop-out.
- Dalam hal Mahasiswa diberi kesempatan tambahan sebagaimana dimaksud pada poing (12), Program Doktor mengeluarkan Surat Peringatan Pertama, Surat Peringatan Kedua, dan Surat Peringatan Ketiga.
-
4. Seminar Disertasi
Seminar Disertasi adalah forum akademik untuk memberi kesempatan kepada Kandidat Doktor untuk memaparkan dan mendapat masukan-masukan untuk perbaikan rancangan disertasinya.
Seminar Disertasi diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
-
-
- Kandidat Doktor dapat mengajukan usulan Seminar Disertasi apabila rancangan naskah disertasinya telah mendapatkan persetujuan dari Promotor dan Ko-promotor.
- Seminar Disertasi dipimpin oleh Promotor.
- Seminar Disertasi dihadiri oleh Ko-promotor dan 3 orang Reviewer Disertasi yang diundang oleh Promotor.
- Yang dapat diundang sebagai Reviewer Disertasi adalah Dosen Penilai Kelayakan Usulan Penelitian Disertasi sebagaimana yang dimaksud pada angka (3) poin (4), atau dosen lain yang memenuhi syarat keahlian.
- Hasil dari Seminar Disertasi adalah saran-saran perbaikan rancangan disertasi.
-
5. Penilaian Kelayakan Disertasi
Penilaian Kelayakan Disertasi dilaksanakan sebagai upaya penjaminan standar kualitas disertasi Program Doktor sebagai pelopor pendidikan doktor psikologi nasional berkelas dunia.
Penilaian Kelayakan Disertasi diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
-
-
- Kandidat Doktor dapat mengikuti Penilaian Kelayakan Disertasi setelah naskah disertasinya mendapat persetujuan Promotor dan Ko-promotor.
- Panitia Penilai Kelayakan Disertasi, selanjutnya disingkat Panitia Penilai, terdiri atas 3 orang, setidaknya salah seorang di antaranya berasal dari luar UGM.
- Panitia Penilai ditentukan oleh Ketua Program Doktor atas dasar usulan dari Promotor.
- Yang dapat diusulkan sebagai Pantia Penilai adalah adalah Reviewer Disertasi sebagaimana yang dimaksud angka (4) poin (3) atau dosen lain yang memenuhi syarat keahlian.
- Panitia Penilai melakukan penilaian secara indepdenden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejakan naskah disertasi diterimakan.
- Masing-masing anggota Panitia Penilai menyerahkan hasil penilaian secara tertulis kepada Pengeola Program.
- Hasil penilaian kelayakan dari masing-masing anggota Penilai adalah Layak Tanpa Perbaikan, Layak dengan Perbaikan Perbaikan Minor, atau Layak dengan Perbaikan Mayor.
- Paling lambat 10 hari kerja setelah batas akhir waktu Penilaian Kelayakan, Ketua Program Doktor menyelenggarakan pertemuan yang dihadiri oleh Promotor, Ko-promotor, dan Panitian Penilai untuk penetapan status kelayakan disertasi dan merumuskan saran perbaikan.
- Pertemuan yang dimaksud poin (8) diperkecualikan untuk disertasi yang mendapat penilaian Layak Tanpa Perbaikan dari seluruh anggota Panitia Penilai.
- Status kelayakan disertasi ditetapkan, dan saran perbaikan disertasi dirumuskan, melalui proses permufakatan.
- Hasil penilaian kelayakan disampaikan oleh Ketua Program Doktor kepada Kandidat Doktor.
- Kandidat Doktor yang memperoleh status Layak Tanpa Perbaikan dapat mengajukan disertasinya untuk Ujian Tertutup.
- Kandidat Doktor yang memperoleh status Layak Dengan Perbaikan Minor dapat mengajukan Ujian Tertutup setelah perbaikan atas disertasinya disetujui oleh Promotor dan Ko-promotor.
- Kandidat Doktor yang memperoleh status Layak dengan Perbaikan Minor dapat mengajukan Ujian Tertetutup setelah perbaikan atas disertasinya disetujui oleh Panitia Penilai, Promotor, dan Ko-promotor.
- Biaya yang ditimbulkan atas proses penilaian ulang dibebankan pada Program Doktor.
-
6. Ujian Tertutup
Ujian Tertutup adalah evaluasi terhadap disertasi yang telah dinyatakan layak. Hasil ujian tertutup menentukan apakah Kandidat Doktor terlah memiliki kompetensi sebagai seorang doktor.
Ujian Tertutup diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
-
-
- Ujian Tertutup dilaksanakan oleh Tim Penguji yang terdiri dari Dekan sebagai Ketua Tim Penguji atau yang ditunjuk untuk mewakili, Tim Promotor, dan Panitia Penilai Disertasi. Untuk menjaga kelancaran ujian tertutup, dalam kondisi tertentu susunan anggota Tim Penguji dapat diubah oleh Pengelola Program.
- Ujian tertutup dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh minimal empat orang penguji yang terdiri dari Ketua Tim Penguji, Promotor, dan dua orang anggota Panitia Penilai Disertasi.
- Penilaian pada ujian tertutup mencakup aspek:
- Penalaran dan Argumentasi,
- Bobot Ilmiah Disertasi,
- Metodologi, dan
- Tata Tulis.
- Hasil ujian tertutup dinyatakan sebagai ‘lulus’, ‘lulus dengan perbaikan’, atau ‘tidak lulus’ yang ditentukan oleh rapat penguji setelah ujian berlangsung. Nilai minimal kelulusan ujian tertutup adalah B (setara dengan 3,00).
- Apabila salah seorang penguji memberikan keputusan tidak lulus maka:
- Rapat penguji diteruskan guna membahas hasil ujian untuk mencapai keputusan bulat,
- Bila keputusan bulat tidak tercapai, maka Ketua Tim Penguji berhak mengambil keputusan berdasarkan suara terbanyak.
- Apabila Kandidat Doktor dinyatakan lulus, maka masing-masing penguji memberikan nilai. Nilai ujian tertutup ditentukan dari nilai rerata (mean) nilai yang diberikan oleh semua penguji.
- Nilai ujian tertutup bergerak dari A sampai dengan E. Nilai ujian yang dinyatakan lulus adalah A, A-, A/B, B+, atau B.
- Kandidat Doktor yang hasil ujiannya dinyatakan lulus, harus telah mendapat persetujuan dari semua anggota Tim Penguji, dengan perkecualian anggota Tim Penguji yang memberikan keputusan tidak lulus, atas perbaikan yang dilakukannya dalam batas waktu yang ditentukan oleh Tim Penguji, sebelum dapat menempuh ujian terbuka.
- Kandidat Doktor yang tidak melakukan perbaikan dalam batas waktu maksimal 3 bulan, harus mengulang ujian tertutup yang waktunya ditentukan oleh Pengelola.
- Kandidat Doktor yang tidak lulus harus mengulang ujian tertutup, setelah perbaikan disertasinya mendapat persetujuan dari Tim Penguji, dalam waktu paling lambat satu tahun sejak ujian tertutup.
-
7. Ujian Terbuka
Ujian Terbuka merupakan evaluasi akhir terhadap disertasi guna menentukan predikat kelulusan dan pemberian gelar doktor.
Ujian Terbuka diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
-
-
- Tim Penguji ujian terbuka sama dengan Tim Penguji ujian tertutup.
- Ujian terbuka dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh minimal empat orang penguji yang terdiri dari Ketua Tim Penguji, Promotor, dan dua orang anggota Panitia Penilai Disertasi.
- Waktu ujian terbuka adalah 60 (enam puluh) menit.
- Setelah Kandidat Doktor mempertahankan disertasinya secara terbuka, Tim Penguji mengadakan rapat yudisium tertutup untuk menentukan nilai ujian dan predikat kelulusan.
- Anggota Tim Penguji memberikan penilaiannya masing-masing terhadap hasil ujian terbuka dalam bentuk nilai A, A-, A/B, B+, atau B pada formulir yang disediakan. Ketua Tim Penguji memberitahukan nilai ujian terbuka kepada anggota Tim Penguji berdasarkan nilai rerata (mean) hasil penilaian penguji.
- Predikat kelulusan diputuskan oleh Ketua Tim Penguji dengan mempertimbangkan masukan dari Promotor. Predikat kelulusan adalah ‘cum laude’ (dengan pujian), ‘sangat memuaskan’, atau ‘memuaskan’.
- Predikat kelulusan ‘cum laude’ diberikan kepada Kandidat Doktor yang memenuhi kriteria:
- Memiliki nilai ujian tertutup A atau A- dan nilai ujian terbuka A atau A-,
- Memiliki IPK minimal 3,76, dan
- Lama studi tidak lebih dari 8 (delapan) semester sejak terdaftar.
- Predikat kelulusan ‘sangat memuaskan’ diberikan kepada Kandidat Doktor yang memenuhi kriteria:
- Memiliki nilai ujian tertutup A/B, atau B+ dan nilai ujian terbuka A/B atau B+,
- Memiliki IPK minimal 3,51, dan
- Lama studi tidak lebih dari 10 (sepuluh) semester sejak terdaftar.
- Predikat kelulusan ‘memuaskan’ diberikan kepada Kandidat Doktor yang tidak memenuhi kriteria untuk emperoleh predikat ‘cum laude’ atau predikat ‘Sangat Memuaskan’.
- Predikat kelulusan diumumkan oleh ketua Tim Penguji pada ujian terbuka. Predikat kelulusan dan nilai ujian terbuka dicantumkan dalam transkrip akademik.
- Kandidat Doktor menerima ijazah doktor dari ketua Tim Penguji pada ujian terbuka.
-