
Sebuah pencapaian membanggakan kembali diraih oleh sivitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM). Haiyun Nisa, mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Psikologi UGM, pada awal Maret lalu berhasil memperoleh pengakuan Hak Cipta dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas modul yang disusunnya. Modul tersebut berjudul Modul Training of Trainer (TOT) bagi Pendamping Perempuan Pencari Keadilan “Perempuan Tangguh”: Program Pemberdayaan Psikologis pada Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum Perdata.
Modul ini merupakan hasil penelitian dan pengembangan yang selaras dengan topik disertasi yang tengah dikerjakan oleh Haiyun. Lebih dari sekadar dokumen akademik, modul ini merupakan instrumen yang dirancang untuk membantu para pendamping perempuan pencari keadilan dalam mendukung perempuan yang terlibat dalam kasus hukum perdata, dengan memberikan pemberdayaan psikologis, meningkatkan ketahanan mental, serta membekali perempuan dengan keterampilan yang diperlukan dalam menghadapi tantangan hukum yang dialami.
Dalam penyusunannya, Haiyun tidak bekerja sendiri. Ia menyusun modul ini bersama promotornya, Prof. Drs. Koentjoro, MBSc., Ph.D., Psikolog. Kolaborasi antara mahasiswa dan promotor ini menghasilkan modul yang tidak hanya berbasis akademik tetapi juga memiliki aplikasi langsung dalam dunia nyata.
Pemberdayaan Perempuan Melalui Psikologi
Keberadaan modul ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi para pendamping perempuan pencari keadilan dalam mendukung klien mereka secara psikologis. Tidak sedikit perempuan yang menghadapi kasus hukum perdata mengalami tekanan psikologis yang berat, baik akibat proses hukum yang berlarut-larut maupun karena ketidakpastian yang mereka hadapi. Dengan modul ini, pendamping dapat memberikan intervensi psikologis yang tepat guna meningkatkan ketahanan mental dan kesejahteraan emosional perempuan yang mereka dampingi.
Pengakuan Hak Cipta: Langkah Menuju Implementasi Lebih Luas
Pengakuan Hak Cipta dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI merupakan langkah awal dalam upaya implementasi modul ini secara lebih luas. Dengan adanya perlindungan hak cipta, modul ini memiliki legalitas yang kuat dan dapat digunakan oleh berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk lembaga bantuan hukum, organisasi non-pemerintah, serta instansi pemerintah yang bergerak di bidang pemberdayaan perempuan dan keadilan hukum.
Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa penelitian akademik dapat memiliki dampak langsung dalam upaya mewujudkan keadilan sosial, khususnya bagi perempuan yang tengah berjuang mendapatkan hak-haknya dalam sistem hukum perdata di Indonesia. Diharapkan semakin banyak perempuan yang mendapatkan pendampingan psikologis yang memadai sehingga mampu menghadapi proses hukum dengan lebih kuat dan percaya diri.