Program Studi Doktor Ilmu Psikologi Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada pada Jumat, 5 Desember 2025 kembali menyelenggarakan Ujian Tertutup Program Doktor melalui penelitian disertasi Radhiya Bustan, M.Soc.Sc., Psikolog (NIM 21/484874/SPS/373), yang mengangkat tema penting namun masih jarang dieksplorasi secara mendalam yakni: “Konseling Pernikahan dalam Perspektif Psikologi Islam”. Topik ini tidak hanya relevan secara akademik, tetapi juga menjawab kebutuhan nyata masyarakat Muslim terhadap pendekatan konseling yang selaras dengan nilai spiritual dan tujuan pernikahan dalam ajaran Islam.
Tim Penguji Lintas Keilmuan dan Lembaga
Ujian ini dipimpin oleh Sekretaris Senat Fakultas Psikologi UGM, Dr. Nida Ul Hasanat, M.Si., Psikolog sebagai ketua penguji. Tim Promotor terdiri dari Dr. Bagus Riyono, M.A., Psikolog (Promotor) dan Diana Setiyawati, S.Psi., MHSc., Ph.D., Psikolog (Ko-promotor). Ujian semakin kaya perspektif melalui kehadiran para penguji dari berbagai institusi dan bidang keahlian, yaitu Prof. Dr. Sofia Retnowati, MS., Psikolog, Dr. Rizqi Nur’aini A’yuninnisa, S.Psi., M.Sc., Prof. Dr. Zahrotun Nihayah, M.Si. (Fakultas Psikologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta), serta Dr. Phil. Qurotul Uyun, S.Psi., M.Si., Psikolog (Fakultas Psikologi UII). Kehadiran para pakar lintas lembaga ini memperlihatkan komitmen kuat terhadap penilaian akademik yang objektif, mendalam, dan berperspektif multidisiplin.

Sorotan Disertasi: Integrasi Psikologi Islam dalam Konseling Pernikahan
Penelitian disertasi Radhiya Bustan menawarkan kontribusi penting bagi pengembangan ilmu psikologi terapan, khususnya dalam konteks keluarga Muslim. Ia mengidentifikasi adanya kesenjangan antara kebutuhan pasangan Muslim dengan metode konseling konvensional yang selama ini lebih menekankan aspek psikososial. Pendekatan psikologi Islam, sebaliknya, memandang manusia sebagai makhluk multidimensional mencakup aspek spiritual, moral, sosial, dan kehidupan akhirat.
Dengan menggunakan desain mixed method, penelitian ini menyajikan tiga studi komplementer yang membangun satu narasi besar.
Studi 1 — Memetakan Tren Riset
Melalui peninjauan 76 artikel konseling dan psikoterapi pernikahan dalam satu dekade terakhir, Radhiya menemukan bahwa pendekatan yang secara eksplisit merujuk pada perspektif Islam masih sangat minim. Ini sekaligus menegaskan adanya ruang akademik dan praktis yang perlu diisi.
Studi 2 — Menemukan Hakikat Pernikahan melalui Maqāṣid
Dengan menganalisis 90 ayat Al-Qur’an yang memuat akar kata terkait pernikahan, studi ini mengidentifikasi tujuh tujuan hakiki pernikahan: menyempurnakan iman, menciptakan ketenteraman, menjamin rezeki, menjaga nasab dan kemuliaan, membangun peradaban, serta mewujudkan kebahagiaan dunia–akhirat. Temuan ini menjadi fondasi filosofis konseling pernikahan perspektif Islam.
Studi 3 — Menguji Protokol Konseling pada Pasangan Nyata
Dalam penelitian kasus tunggal pada tiga pasangan, konseling berbasis perspektif Islam terbukti meningkatkan pemahaman pasangan tentang hakikat pernikahan secara signifikan, sekaligus mengurangi kegelisahan yang dialami selama proses intervensi. Menariknya, intervensi tidak hanya menjawab kebutuhan emosional–kognitif, tetapi juga menyentuh dimensi hati nurani (conscience) klien — sebuah wilayah yang kerap luput dalam konseling konvensional.
Kontribusi Penting untuk Praktik Konseling di Indonesia
Disertasi ini menempatkan diri sebagai salah satu upaya serius untuk mengembangkan model konseling pernikahan yang berakar pada nilai-nilai Islam, tanpa meninggalkan prinsip ilmiah psikologi. Pendekatan ini menawarkan alternatif bagi para praktisi, terutama konselor pernikahan, untuk menghadirkan layanan yang lebih sesuai dengan kebutuhan kultural dan spiritual pasangan Muslim di Indonesia.
Penelitian Radhiya diharapkan tidak hanya memperkaya khazanah akademik, tetapi juga memberikan kontribusi langsung dalam praktik konseling — baik sebagai model preventif untuk membangun pondasi pernikahan yang sehat, maupun sebagai model kuratif bagi pasangan yang sedang menghadapi dinamika rumah tangga.
Penulis: Yutia Cesarinda Kusumawati
